IJAB QOBUL PERNIKAHAN
4) Selesai pembacaan khutbah
nikah biasanya petugas (pegawai catatan sipil atau penghulu) bertanya kepada
mempelai pria tentang statusnya, bentuk dan jumlah mas kawinnya dan yang lain
sebagainya. Setelah semuanya selesai, baru acara 'akad nikah bisa dimulai. Bagi
siapa saja yang akan mang'akadi disunahkan membaca:
Kemudian orang yang meng'akadi
biasanya menyuruh mempelai pria membaca syahadat :
أَشْهَدُ أَن لاَّ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلَ الله
5) Kemudian dilanjutkan prosesi
ijab qobul, dengan dialog sebagaimana berikut :
Apabila 'akad nikah itu
dilaksanakan oleh wali (tidak diwakilkan), maka shigotnya sebagai berikut:
وَلِيْ : أَنْكَحْتُكَ وَزَوَّجْتُكَ (لَيْلَى)
مَوْلَيَتِيْ بِمَهْرِ أَلْفَ رُوْبِيَهْ حَالًا
اَلزَّوْجُ : قَبِلْتُ نِكَاحَهَا وَتَزْوِيْجَهَا
لِنَفْسِيْ بِاْلمَهْرِ الْمَذْكُوْرِ حَالًا
Terjemahnya:
Wali : "Saya nikahkan dan saya kawinkan kamu dengan (Laila),
perempuan yang menjadi kuasaku, dengan mahar seribu rupiah dibayar kontan.
Suami : "Saya terima pernikahan dan perkawinan
ini untuk saya, dengan mahar yang telah disebutkan secara kontan.
Apabila 'akad nikah itu
diwakilkan atau diserahkan pada orang lain, maka harus ada shighot taukil
(ungkapan pasrah wakil) dari sang wali seperti dibawah ini :
وَكَلْتُكَ فِيْ تَزْوِيْجِ (لَيْلَى) بِنْتِيْ عَنْ (زَيْدٍ) بِمَهْرِ أَلْفَ رُوْبِيَةٍ حَالًا
Terjemahnya:
"Aku wakilkan kepadamu
untuk menikahkan (Laila), anak perempuanku dengan Zaid sebagai calon suami,
dengan mahar seribu rupiah kontan."
Kemudian wakil wali menerimanya
dengan mengucapkan:
قَبِلْتُ تَوْكِيْلَكَ فِيْ تَزْوِيْجِهَا عَنْ (زَيْدٍ)
بِالْمَهْرِ الْمَذْكُوْرِ حَالًا
Terjemahnya :
"Saya terima perwakilanmu
untuk menikahkan anak perempuanmu dengan (Zaid)
sebagai calon suami, dengan
mahar yang telah disebutkan." Setelah itu sang wakil dapat
menikahkan calon pengantin seperti dalam dialog berikut ini:
وَكِيْل وَلِيْ : أَنْكَحْتُكَ وَزَوَّجْتُكَ (لَيْلَى)
بِنْتِ أَحْمَدْ مُوَكِّلِيْ بِمَهْرِ أَلْفِ رُوْبِيَةٍ حَالًا.
اَلزَّوْجُ : قَبِلْتُ نِكَاحَهَا وَتَزْوِيْجَهَا
لِنَفْسِيْ بِالْمَهْرِ الْمَذْكُوْرِ حَالًا.
Terjemahnya :
Wakil wali : "Saya nikahkan dan saya kawinkan kamu dengan (Laila), anak
perempuan Ahmad sebagai orang yang mewakilkan kepadaku, dengan mahar seribu
rupiah kontan."
Suami : "Saya terima pernikahan dan perkawinan
ini untuk saya, dengan mahar yang telah disebutkan."
Apabila mempelai pria ( Zaid ) mewakilkan
dalam qobulnya, maka bentuk ijabnya
seperti berikut :
أَنْكَحْتُكَ وَزَوَجَّتُكَ عَنْ(زَيْدٍ) لَيْلَى بِنْتِ أَحْمَدْ بِمَهْرِ أَلْفِ رُوْبِيَةٍ حَالًا.
Terjemahnya :
"Saya nikahkan dan saya
kawinkan kamu sebagai orang yang mewakili (Zaid) dengan (Laila) anak perempuan
(Ahmad), dengan mahar seribu rupiah kontan."
Sedangkan untuk ijab yang tidak
diwakilkan adalah :
أَنْكَحْتُكَ وَزَوَّجْتُكَ عَنْ زَيْدٍ لَيْلَى
مَوْلَيَتِيْ بِمَهْرِ أَلْفِ رُوْبِيَةٍ حَالًا
Terjemahnya :
"Saya nikahkan dan saya
kawinkan kamu sebagai orang yang mewakili Zaid dengan Laila anak perempuan yang
menjadi kuasaku, dengan mahar seribu rupiah kontan."
Kemudian qobulnya :
قَبِلْتُ نِكَاحَهَا وَتَزْوِيْجَهَا لَهُ / لِزَيْدٍ بِاْلمَهْرِ الْمَذْكُوْرِ حَالًا
Terjemahnya:
"Saya terima pernikahan
dan perkawinan ini untuk (Zaid), dengan mahar yang telah disebutkan."
Setelah ijab qobul selesai
dilakukan, dua orang saksi dapat menanyakan sah atau tidak pada 'akad tersebut.
Apabila sah, maka diteruskan dengan acara do'a sebagai penutup. Setelah 'akad
nikah dipastikan keabsahannya, kemudian salah seorang yang berada dalam majlis
'akad (sebaiknya pemuka agama) berdo'a, sebagaimana berikut :
Bahasa Jawane : TERIMA KULA NIKAH ING NYI SITI LAILAH BINTI BAPAK AKHMAD KELAWAN MASKAWIN SERIBU RUPIAH DI BAYAR KONTAN
TERIMA KULA NIKAH ING NYI SITI LAILAH BINTI BAPAK AKHMAK KELAWAN MASKAWIN KANG DEN SEBUT DI KONTAN
Bahasa Jawane : TERIMA KULA NIKAH ING NYI SITI LAILAH BINTI BAPAK AKHMAD KELAWAN MASKAWIN SERIBU RUPIAH DI BAYAR KONTAN
TERIMA KULA NIKAH ING NYI SITI LAILAH BINTI BAPAK AKHMAK KELAWAN MASKAWIN KANG DEN SEBUT DI KONTAN
download di sini
0 komentar:
Posting Komentar